Pembatalan LPPM Universitas Lampung sebagai Penerima Hibah Kecil SGP Indonesia Siklus 1

Dr. Lusmeila Afriani, DEA, Ketua LPPM Universitas Lampung menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Dana Hibah Trance 1 SGP Indonesia.

Proses panjang komunikasi sejak April 2020 terkait dengan ketidaksepakatan dalam perjanjian hibah antara LPPM UNILA dengan Yayasan Pena Bulu berkenaan dengan bank account terpisah dari proyek lain sebagai akibat dari pergantian struktur internal rektorat dan kebijakan menejemen perguruan tinggi negeri di Indonesia maka perguruan tinggi negeri tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu  akun.

Sedangkan dalam Perjanjian Hibah yang terlanjut ditandatangani, LPPM UNILA harus memiliki rekenign bank terpisah untuk pengelolaan program hibah kecil SGP Indonesia. Setelah bernogosiasi yang panjang maka  SP bersepakat dengan pengelola program LPPM UNILA mengakhiri kerjasama dimana pihak LPPM UNILA mengundurkan diri sebagai penerima hibah pada tanggal 28 Juni 2020, LPPM UNILA mengundurkan diri sebagai penerima hibah kecil SGP Indonesia Siklus 1. Konsekwensinya, LPPM UNILA mengembalikan dana hibah yang sudah ditransfer oleh LPPM UNILA pada tranche pertama sebesar EUR15,381 ke Yayasan Pena Bulu. Penyelesaian pengembalian dana telah dilakukan pada awal bulan Juli dan pada tanggal 23 Juli LPPM UNILA menandatangai Berita Acara Serah Terima Pengembalian Dana Hibah Kecil SGP Indonesia di Aula LPPM UNILA Gedung Rektorat Universitas Lampung.