Syarat Umum
Syarat Calon Penerima Hibah Kecil
Organisasi Masyarakat Sipil lokal atau nasional:
- Organisasi Masyarakat Sipil non profit atau Pusat Kajian Universitas
- Memiliki legalitas resmi kelembagaan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Yayasan, Perkumpulan, Surat Keterangan Terdaftar/SKT)
- Memiliki Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (DJKSDAE)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), atau memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Taman Nasional Way Kambas, atau Surat Rekomendasi dari Balai Taman Nasional Way Kambas selama proses pengajuan Perjanjian Kerja Sama.
- Bersedia mendaftarkan organisasi pengusul kepada Balai Besar TNGL/Balai TNWK sebagai calon pengusul proposal;
- Menyusun proposal teknis dan proposal anggaran sesuai dengan panduan hibah
- Bersedia memasukkan proposal teknis dan anggaran pada Grant Monitoring and Management System yagn telah disediakan oleh Service Provider dan ACB
- Lolos Penilaian Administrasi dan Substantive Proposal.
Syarat Calon Penerima Hibah Mikro
- Organisasi Masyarakat Sipil Berbasis Komunitas yang berada di sekitar kawasan TNGL dan TNWK yang mempunyai Surat Dukungan dari Kepala Desa setempat dan Surat Rekomendasi dari Kepala Balai Besar TNGL/Balai TNWK terkait keikutsertaannya dalam Program Hibah Mikro SGP Indonesia.
- Organisasi Masyarakat Sipil lokal atau nasional yang berbentuk Yayasan/ Perkumpulan atau Pusat Kajian Universitas yang telah memiliki: (1) Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); atau (2) Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Besar TNGL/Balai TNWK; atau (3) Surat Rekomendasi dari Kepala Balai Besar TNGL/Balai TNWK selama proses pengajuan Perjanjian Kerja Sama.