Mekanisme Hibah

Tahapan Hibah Kecil

Tahapan Hibah Mikro

Kriteria Penilaian Seleksi Hibah Kecil

Tahap Seleksi Kriteria
Seleksi Administratif Kelengkapan dokumen pengajuan proposal menjadi kriteria dasar dalam memperoleh Hibah Kecil SGP Indonesia.

Dokumen yang harus disediakan:

1. Memorandum Saling Pengertian (MSP) dari KSDAE atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Balai Besar TNGL/Balai TNWK atau Surat Rekomendasi dari Kepala Balai Besar TNGL/Balai TNWK selama proses pengajuan PKS;

2. Proposal substansi dan anggaran dalam bahasa Inggris yang sesuai dengan template yang telah disediakan SGP Indonesia;

3. Formulir Penilaian Mandiri Organisasi dan Formulir Pertanyaan Pra Hibah yang sesuai dengan template yang telah disediakan SGP Indonesia; dan

4. Dokumen resmi kelembagaan seperti SK Kemenkumham/Akta Notaris/Surat Keterangan Terdaftar dan/atau dokumen sejenisnya.

Jika pengaju proposal tidak memenuhi kriteria seleksi administrasif seperti yang disebutkan di atas, maka proposal akan langsung ditolak.

Seleksi Substansi Kriteria penilaian proposal substansi terdiri atas dua bagian yaitu (1) kualitas proposal substansi, dan (2) kualitas penganggaran (cost effectiveness).

A. Kriteria kualitas proposal substansi meliputi:

  1. Kesesuaian Strategi yang Tertuang dalam Proposal dengan Area Tematik SGP Indonesia. Kesesuaian strategi yang dimaksud yaitu: (a) responsif terhadap area tematik SGP Indonesia; (b) berkontribusi terhadap indikator kesuksesan SGP Indonesia; (c) mendukung perencanaan pengelolaan taman nasional; (d) memberi dampak terhadap livelihood dan konservasi keaneragaman hayati di area kerja; (e) memastikan keberlanjutan hasil-hasil proyek (tercapainya outcomes); dan (f) memastikan keberlanjutan partisipasi aktif semua stakeholders setelah proyek berakhir (exit strategy).
  2. Konten Proposal. Penilaian akan meninjau: (a) kejelasanĀ  problem statement; (b) overall objective, specific objective/outcome, output dan key activities terhubung dengan jelas; (c) keselarasan antara kapasitas organisasi dengan kapasitas staf dalam mendukung pencapaian proyek; (d) menjelaskan pendekatan dan metodologi terkait mengorganisasikan/meningkatkan kapasitas partisipan proyek (komunitas), monitoring and evaluation system, dan keberlanjutan aksi-aksi keterlibatan para pihak setelah proyek berakhir.
  3. Kapabilitas Organisasi dan Pengalaman yang Relevan. Kriteria mencakup pengalaman organisasi mengelola proyek serupa, pengalaman lapangan, relevansi keahlian staf yang diajukan dalam proyek, jumlah staf dan kompetensi pengelolaan proyek dan teknis implementasi, keberadaan personel dan dukungan logistik di lapangan, dan tersedianya sistem pengelolaan keuangan.
  4. Gender. Penilaian akan meninjau isu-isu berkaitan dengan perempuan dan kelompok-kelompok rentan, serta dampak proyek terhadap partisipasi mereka dalam aksi-aksi perlindungan keanekaragaman hayati dan livelihood.

B. Kriteria kualitas penganggaran (cost effectiveness). Kriteria ini akan mencakup: (1) pengajuan anggaran yang rasional, (2) perbandingan antara biaya staf dan aktivitas yang proporsional, (3) cost sharing 20% (in-kind), (4) overhead tidak lebih dari 6,75% dari total biaya proyek.